Rabu, 05 Desember 2012

isu legal dalam praktik keperawatan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi

Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang, yang menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis.

Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku  di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan.

Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Karakteristik praktik keperawatan professional
1.      Otoritas (authority), yakni memiliki kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
2.      Akuntabilitas (accountability), yakni tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab kepada klien,diri sendiri, dan profesi, serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan
3.      Pengambilan keputusan yang mandiri (independent decision ,making), berarti sesuai dengan kewenangannya dengan dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan keputusan (judgment) pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
4.      Kolaborasi, artinya dapat bekerja sama, baik lintas program maupun lintas sector dengan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
5.      Pembelaan atau dukungan (advokasi), artinya bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan mengadakan intervensi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya, serta behadapan dengan pihak-pihak lain yang lebih luas (sistem at large).
6.      Fasilitasi (Facilitation), artinya mampu memberdayakan klien dalam upaya meningkatkan derajat kesehatannya demi memaksimalkan potensi dari organisasi dan sistem klien keluarga dalam asuhan.
Untuk melindungi masyarakat dan perawat dalam praktik keperawatan, perlu disusun peraturan perundang-undangan keperawatan sebagai aspek legal dari profesi keperawatan. Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatn disebut undang-undang atau peraturan praktik kepperawatan. Bentuk perundang-undangan tersebut diatur sesuai dengan kebutuhan dan jenjang peraturan perundang-undangan.
Dalam hal praktik keperawatan, perlu diperhatikan peraturan perundangan tentang pendidikan keperawatan dan peraturan perudangan setelah lulus pendidikan keperawatan sebagai berikut.
1.      Peraturan perundangan tentang pendidikan keperawatan.
Peraturan perundangan ini memuat aturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan keperawatan sebagai berikut.
a.         Program Vokasional dengan jenjang pendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), misalnya Sekolah Perawat Kesehatan.
b.        Program Diploma dengan jenjang pendidikan DIII Keperawatan dan DIV Keperawatan.
c.         Program Bakaloriat dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi di fakultas/universitas. Program bakaloriat ini terdiri atas program sarjana Strata I, sarjana Strata II (Master), dan program sarjana Strata III (Doktor).
d.        Program pendidikan berkelanjutan/pelatihan yang dapat diprogramkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada.
e.         Program rumah sakit dan puskesmas untuk praktik mahasiswa pendidikan kepearawatan, yang memuat standar peralatan dan tenaga minimal untuk tempat praktik mahasiswa keperawtan yang dapat menjamin mutu praktik yang optimal.
2.      Peraturan perundangan yang mengatur setelah lulus pendidikan keperawatan. Dalam kaitan dengan praktik keperawaatn ini, disiapkan peraturan perundangan yang mengatur penempatan dan praktik keperawatan, antara lain sebagai brikut.
a.         Peraturan perundangan tentang sistem penempatan tenaga perawat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
b.        Peraturan perundangan tentang kewenangan praktik keperawatan yang dikaitkan dengan sertifikasi registrasi dan lisensi keperawatan.
c.         Peraturan perundangan tentang etika profesi keperawatan yang duikeluarkan oleh organisasi profesi dan pemerintah.
d.        Peraturan perundangan tentang standar profesi keperawtan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No 23 Tahun 1992, pasal 53 ayat 1-4 yang di atur oleh peraturan pemerintah. Peraturan perundangan ini pada hakikatnya mencegah pelanggaran dan kejahatan dalam praktik keperawatan. Jika pelanggaran terjadi dengan alasan tertentu, peraturan perundangan ini juga mengatur bagaimana mengatasinya dan sanksi-sanksinya.


B.     Klasifikasi

a.      PERAN KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN PRAKTIK ILEGAL
Perawat bekerja di berbagai tempat di luar lingkungan perawatan yang melembaga termasuk dalam lingkungan komunitas adalah tempat kerja okupasional atau industri di mana perawat memberikan perawatan primer preventif dan terus menerus bagi pekerja, kesehatan publik atau komunitas, dimana pelayanan preventif seperti imunisasi dan perawatan anak yang baik diberikan di sekolah, rumah dan klinik dan perawatan kesehatan rumah, yang memberikan pelayanan lanjutan setelah hospitalisasi. Klien juga dapat dirawat dalam fasilitas perawatan jangka panjang.
Penting bahwa perawat, terutama mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kesehatan komunitas, memahami hukum kesehatan publik. Legislatur Negara membuat undang-undang dibawah kode kesehatan, yang menjelaskan laporan hukum untuk penyakit menular, imunisasi sekolah, dan hukum yang diharapkan untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi resiko kesehatan di komunitas. The center for disease control and prevention (CDC) the occupational health and safety act (DHSA) juga memberikan pedoman pada tingkat nasional untuk lingkungan komunitas dan bekerja dengan aman dan sehat. Kegunaan dari hukum kesehatan publik adalah perlindungan kesehatan publik, advokasi untuk hak manusia, mengatur pelayanan kesehatan dan keuangan pelayanan kesehatan dan untuk memastikan tanggung jawab professional untuk pelayanan yang diberikan. Perawat kesehatan komunitas memiliki tanggung jawab legal untuk menjalankan hukum yang diberikan untuk melindungi kesehatan public. Hukum ini dapat mencakup pelaporan kecurigaan adanya penyalahgunaan dan pengabaian, laporan penyakit menular, memastikan bahwa imunisasi yang diperlukan telah diterima oleh klien komunitas dan laporan masalah yang berhubungan dengan kesehatan lain diberikan untuk melindungi kesehatan public.
b.      ISU LEGAL DALAM KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN HAK PASIEN

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

c.       TIPE TINDAKAN LEGAL

Terdapat dua macam tindakan legal: tindakan sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.
a.       Tindakan sipil berkaitan dengan isu antara individu-individu. Contohnya: seorang pria dapat mengajukan tuntutan terhadap seseorang yang diyakininya telah menipunya.
b.      Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya: jika seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.

d.      MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :

1.      Pelanggaran adalah perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh : menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien.
2.      Kejahatan adalah suatu perlakuan merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal atau pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau kedua-duanya.
Contoh :
a.       Kecerobohan luar biasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana.
b.      Kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
3.      Kecerobohan dan praktik sesat. Kecorobohan adalah suatu perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di bidang tersebut).
Contoh :
a.       Sembarangan menguras barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak atau hilang.
b.      Tidak menjawab tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.
c.       Tidak melakukan tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d.      Gagal melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda dan gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya, secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik sesat, atau malpraktik.
4.      Pelanggaran penghinaan, yaitu suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan, disebut libel.
Contoh :
a.       Pernyataan palsu
b.      Menuduh orang secara keliru
c.       Memberi keterangan palsu kepada klien.
Orang yang di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika ia dapat membuktikan kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan ini dapat dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai masalah yang di hadapinya. Jadi, informasi berprivilese merupakan informasi rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara kiai dengan pemeluk agamanya.
5.      Penahanan yang keliru adalah penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetjuannya, misalnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila di pulangkan dari rumah sakit akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah sakit mempunyai formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan rumah sakit tersebut.
6.      Pelanggaran privasi, yaitu tindakan mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan menurut prosuder perawatannya.
Contoh :
a.       Menyebar gosip atau memberi informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu.
b.      Memberi perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien merasa malu.
7.      Ancaman dan pemukulan. Ancaman (assault) adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa persetujuannya. Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan perseujuannya.
Contoh : jika klien dioperasi tanpa persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara hukum.
8.      Penipuan adalah pemberian gambaran salah secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya..
Contoh : memberi data yang keliru guna mendapat lisensi keperawatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar