BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan
terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang, yang menyangkut ekonomi, moneter,
social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari
kematian ataupun tentang krisis.
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan
undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Aspek
legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada
hukum nasional yang berlaku di suatu
negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang
keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak
perawatan.
Praktik keperawatan adalah Tindakan
mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan
pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan
sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Karakteristik
praktik keperawatan professional
1. Otoritas (authority), yakni memiliki
kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan
melalui peran professional.
2. Akuntabilitas (accountability), yakni
tanggung gugat terhadap apa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku dan tanggung jawab kepada klien,diri sendiri, dan profesi, serta
mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan
3.
Pengambilan
keputusan yang mandiri (independent decision ,making), berarti sesuai dengan
kewenangannya dengan dilandasi oleh pengetahuan yang kokoh dan keputusan
(judgment) pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah
klien.
4.
Kolaborasi,
artinya dapat bekerja sama, baik lintas program maupun lintas sector dengan
berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien
menyelesaikannya.
5.
Pembelaan
atau dukungan (advokasi), artinya bertindak demi hak klien untuk mendapatkan
asuhan yang bermutu dengan mengadakan intervensi untuk kepentingan atau demi
klien, dalam mengatasi masalahnya, serta behadapan dengan pihak-pihak lain yang
lebih luas (sistem at large).
6. Fasilitasi (Facilitation), artinya
mampu memberdayakan klien dalam upaya meningkatkan derajat kesehatannya demi
memaksimalkan potensi dari organisasi dan sistem klien keluarga dalam asuhan.
Untuk
melindungi masyarakat dan perawat dalam praktik keperawatan, perlu disusun
peraturan perundang-undangan keperawatan sebagai aspek legal dari profesi
keperawatan. Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatn disebut
undang-undang atau peraturan praktik kepperawatan. Bentuk perundang-undangan
tersebut diatur sesuai dengan kebutuhan dan jenjang peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal praktik
keperawatan, perlu diperhatikan peraturan perundangan tentang pendidikan
keperawatan dan peraturan perudangan setelah lulus pendidikan keperawatan
sebagai berikut.
1. Peraturan
perundangan tentang pendidikan keperawatan.
Peraturan perundangan ini memuat aturan
yang mengatur penyelenggaraan pendidikan keperawatan sebagai berikut.
a.
Program Vokasional dengan jenjang
pendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), misalnya Sekolah
Perawat Kesehatan.
b.
Program Diploma dengan jenjang
pendidikan DIII Keperawatan dan DIV Keperawatan.
c.
Program Bakaloriat dengan jenjang
pendidikan perguruan tinggi di fakultas/universitas. Program bakaloriat ini
terdiri atas program sarjana Strata I, sarjana Strata II (Master), dan program
sarjana Strata III (Doktor).
d.
Program pendidikan
berkelanjutan/pelatihan yang dapat diprogramkan sesuai dengan jenjang
pendidikan yang ada.
e.
Program rumah sakit dan puskesmas untuk
praktik mahasiswa pendidikan kepearawatan, yang memuat standar peralatan dan
tenaga minimal untuk tempat praktik mahasiswa keperawtan yang dapat menjamin
mutu praktik yang optimal.
2. Peraturan
perundangan yang mengatur setelah lulus pendidikan keperawatan. Dalam kaitan
dengan praktik keperawaatn ini, disiapkan peraturan perundangan yang mengatur
penempatan dan praktik keperawatan, antara lain sebagai brikut.
a.
Peraturan perundangan tentang sistem
penempatan tenaga perawat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
b.
Peraturan perundangan tentang kewenangan
praktik keperawatan yang dikaitkan dengan sertifikasi registrasi dan lisensi
keperawatan.
c.
Peraturan perundangan tentang etika
profesi keperawatan yang duikeluarkan oleh organisasi profesi dan pemerintah.
d.
Peraturan perundangan tentang standar
profesi keperawtan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No 23 Tahun 1992,
pasal 53 ayat 1-4 yang di atur oleh peraturan pemerintah. Peraturan perundangan
ini pada hakikatnya mencegah pelanggaran dan kejahatan dalam praktik
keperawatan. Jika pelanggaran terjadi dengan alasan tertentu, peraturan
perundangan ini juga mengatur bagaimana mengatasinya dan sanksi-sanksinya.
B. Klasifikasi
a. PERAN KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN
PRAKTIK ILEGAL
Perawat
bekerja di berbagai tempat di luar lingkungan perawatan yang melembaga termasuk
dalam lingkungan komunitas adalah tempat kerja okupasional atau industri di
mana perawat memberikan perawatan primer preventif dan terus menerus bagi
pekerja, kesehatan publik atau komunitas, dimana pelayanan preventif seperti
imunisasi dan perawatan anak yang baik diberikan di sekolah, rumah dan klinik
dan perawatan kesehatan rumah, yang memberikan pelayanan lanjutan setelah
hospitalisasi. Klien juga dapat dirawat dalam fasilitas perawatan jangka
panjang.
Penting
bahwa perawat, terutama mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kesehatan
komunitas, memahami hukum kesehatan publik. Legislatur Negara membuat
undang-undang dibawah kode kesehatan, yang menjelaskan laporan hukum untuk
penyakit menular, imunisasi sekolah, dan hukum yang diharapkan untuk
meningkatkan kesehatan dan mengurangi resiko kesehatan di komunitas. The center
for disease control and prevention (CDC) the occupational health and safety act
(DHSA) juga memberikan pedoman pada tingkat nasional untuk lingkungan komunitas
dan bekerja dengan aman dan sehat. Kegunaan dari hukum kesehatan publik adalah
perlindungan kesehatan publik, advokasi untuk hak manusia, mengatur pelayanan
kesehatan dan keuangan pelayanan kesehatan dan untuk memastikan tanggung jawab
professional untuk pelayanan yang diberikan. Perawat kesehatan komunitas
memiliki tanggung jawab legal untuk menjalankan hukum yang diberikan untuk
melindungi kesehatan public. Hukum ini dapat mencakup pelaporan kecurigaan
adanya penyalahgunaan dan pengabaian, laporan penyakit menular, memastikan
bahwa imunisasi yang diperlukan telah diterima oleh klien komunitas dan laporan
masalah yang berhubungan dengan kesehatan lain diberikan untuk melindungi
kesehatan public.
b.
ISU LEGAL DALAM
KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN HAK PASIEN
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak
mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat,
sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang
aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka
masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui
secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian
terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem
pelayanan kesehatan. Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang
tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang
dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau
praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian
lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan
semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan
keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
c.
TIPE TINDAKAN LEGAL
Terdapat dua macam tindakan legal: tindakan
sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.
a.
Tindakan sipil
berkaitan dengan isu antara individu-individu. Contohnya: seorang pria dapat
mengajukan tuntutan terhadap seseorang yang diyakininya telah menipunya.
b.
Tindakan
kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara
keseluruhan. Contohnya: jika seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan
membawanya ke persidangan.
d. MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh
warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum
untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu
dihindari seorang perawat :
1. Pelanggaran
adalah perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau
milik lainnya secara di sengaja atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum,
biasanya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh : menghilangkan barang titipan
klien atau merugikan nama baik klien.
2. Kejahatan
adalah suatu perlakuan merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang
dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal
(tindakan pidana). Tindak kriminal atau pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda
atau penjara, atau kedua-duanya.
Contoh :
a. Kecerobohan
luar biasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa
orang lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun
pidana.
b. Kealpaan
mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau
mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap
sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
3. Kecerobohan dan praktik sesat.
Kecorobohan adalah suatu perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang
yang bersikap hati-hati dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, perbuatan
yang dilakukan di luar koridor standar keperawatan yang telah ditetapkan dan
dapat menimbulkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada
penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di
bidang tersebut).
Contoh :
a. Sembarangan
menguras barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak
atau hilang.
b. Tidak
menjawab tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba
mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.
c. Tidak
melakukan tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera,
misalnya tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air
tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d. Gagal
melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau
melaporkan tanda dan gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak
menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan
kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya,
secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik
buruk, praktik sesat, atau malpraktik.
4. Pelanggaran penghinaan,
yaitu suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga
orang tersebut merasa terhina dan dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam
bentuk lisan, disebut slander dan
jika berbentuk tulisan, disebut libel.
Contoh :
a. Pernyataan
palsu
b. Menuduh
orang secara keliru
c. Memberi
keterangan palsu kepada klien.
Orang
yang di dakwa dengan tuduhan slander
atau libel tidak dapat diancam
hukuman jika ia dapat membuktikan kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan
ini dapat dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas
profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta
secara lengkap mengenai masalah yang di hadapinya. Jadi, informasi berprivilese
merupakan informasi rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya
antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara
kiai dengan pemeluk agamanya.
5. Penahanan yang keliru
adalah penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang
tanpa persetjuannya, misalnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna
mendapat perawatan tambahan tanpa persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali
jika klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila
di pulangkan dari rumah sakit akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah
sakit mempunyai formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang
menyatakan bahwa rumah sakit yang bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila
klien cedera karena meninggalkan rumah sakit tersebut.
6. Pelanggaran privasi,
yaitu tindakan mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada
publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan
orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan
menurut prosuder perawatannya.
Contoh :
a. Menyebar
gosip atau memberi informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh
informasi itu.
b. Memberi
perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar
orang lain sehingga klien merasa malu.
7. Ancaman dan pemukulan.
Ancaman (assault) adalah suatu
percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa
persetujuannya. Pemukulan (batter)
adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak
badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan perseujuannya.
Contoh : jika klien dioperasi tanpa
persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat
dituntut secara hukum.
8. Penipuan
adalah pemberian gambaran salah secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau
telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya..
Contoh : memberi data yang keliru guna mendapat
lisensi keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar